MAKALAH POLITIK EKONOMI ISLAM 2
Monday, September 5, 2016
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Politik
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani.
Ekonomi berasal dari kata "oikos" yang berarti aturan dan
"nomos" yang berarti rumah tangga. Sedangkan politik berasal dari
kata "polis” yang berarti negara
atau kota. Berdasarkan maknanya yang secara empiris tidaklah sama, namun dalam
perkembangan dunia kedua kata tersebut menjadi hal yang berkaitan dan saling
mempengaruhi. Tindakan politik tidak terbebas dari kepentingan ekonomi dan
sebuah kebijakan ekonomi tidak terlepas pula dari kepentingan politik. Dengan
demikian ekonomi politik dimaksudkan untuk mengungkapkan kondisi di mana
produksi atau konsumsi diselenggarakan negara-negara.
1. Ekonomi potik menurut para ahli.
Definisi ekonomi polotik menurut Balaam
merupakan disiplin intelektual yang mengkaji hubungan antara ekonomi dan politik.
Menurut P. Todaro, ekonomi politik
membahas hubungan politik dan ekonomi dengan tekanan pada peran kekuasaan dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
Pakar lainnya menggunakan istilah ekonomi
politik untuk merujuk pada masalah yang dihasilkan oleh interaksi kegiatan
ekonomi dan politik.
Dengan demikian ekonomi politik
menjelaskan dan mengungkapkan hukum-hukum produksi kekayaan di tingkat negara
dunia.
2. Ekonomi politik secara umum.
Biasanya ketika berbicara atau membahas
ekonomi maka ingatan akan langsung tertuju pada kata yang tidak lepas dari
unsur produksi, komsumsi, distribusi, investasi, ekspor dan impor dan
sebagainya yang tentu berbeda ketika membahas politik, istilah kata yang akan
ditemukan seperti negara, ideologi, kelompok, pemerintah dan sebagainya.
Kemudian seiring dengan perkembangan dunia, kajian mengenai ekonomi politik pun
semakin luas. Dengan sengaja atau tidak kedua kata yang secara empiris maupun
istilah berbeda tersebut, dipadu-padankan menjadi satu kalimat "ekonomi
politik".Sehingga dari kata tersebut muncul kajian baru yang berkaitan
dengan kegiatan maupun keputusan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan kepentingan masayarakat
atau rakyannya sesuai dengan tujuan dan ideologi negara yang bersangkutan.
Ungkapan Economie Politique yang
diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai ekonomi politik,pertama kali muncul
di Perancis pada tahun 1615 dengan buku terkenal oleh Antoine Montchrétien de:
Traité de l'Economie Politique. Physiocrats Prancis, Adam Smith, David Ricardo
dan filsuf Jerman, dan sosial teori Karl Marx beberapa eksponen ekonomi
politik. Pada 1805, Thomas Malthus menjadi profesor pertama Inggris ekonomi
politik, di East India Company College, Haileybury, Hertfordshire. Guru pertama
di dunia dalam ekonomi politik didirikan pada tahun 1763 di Universitas Wina,
Austria, Joseph von Sonnenfels adalah profesor tetap pertama. Di Amerika
Serikat, ekonomi politik pertama adalah mengajar di College of William dan
Mary, pada tahun 1784 Adam Smith The Wealth of Nations adalah buku teks yang
dibutuhkan.
Ekonomi dan politik yang berkolaborasi
kemudian kedua istilah ini menunjukkan betapa eratnya keterkaitan faktor-faktor
produksi, keuangan dan perdagangan dengan kebijakan pemerintah seperti dalam
dibidang moneter, fiskal dan komersial. Seperti yang telah dibahas pada
sebelumnya, sebenarnya terdapat motif dari ekonomi politik, yaitu bahwa di
dalam kegiatan ekonomi selalu ada yang namannya motif politik yang tidak bisa
di pungkiri. Begitupun dalam kegiatan politik tak jarang terselip secara jelas
motif ekonomi. Contoh : Ekspor Cina ke Amerika dikaitkan dengan kepentingan
politik, seperti bila terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka serta merta AS
mengancam akan meninjau kembali kebijakan perdagangannya dengan Cina, Indonesia
ketika dianggap tidak mengendalikan keamanan di Timor Timur pasca jajak
pendapat, IMF langsung menghentikan perundingan pemberian bantuan.
Dilihat dari pendekatannya, ekonomi
memiiliki sifat yang sangat amat kental untuk memberikan pandangan bahwa
politik dan ekonomi adalah satu hal yang berbeda. Ini berangkat dari pemikiran
bahwa pasar dapat memperbaiki sendiri bila ada kegagalan atau
kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pasar itu sendiri. Pandangan ini
menekankan bahwa ekonomi harus berdiri diluar wilayah-willayah politik karena
efektif atau tidaknya sebuah pasar itu diluar campur tangan pemerintah. Hal ini merupakan khas pemikiran
kaum klasik. Namun bila dari sudut pandang bahwa ekonomi adalah perekonomian
maka ekonomi membutuhkan kerangka
politik dan instrument hukum di dalamnya. Dengan demikian akan terlihat adanya
keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung bahwa sebuah perilaku para pelaku pasar dalam
ekonomi dan ekonomi itu sendiri memiliki hal-hal yang erat kaitannya dengan politik. Hal tersebut
tampak baik dalam bentuk sistemnya, budaya, kerangka teori, intrumen,
lembaga-lembaga kepentingan danlain-lain.
Keterkaitan antara ekonomi
dan politik telah jelas dan gamblang karena ekonomi dan politik terutama di
dunia kemodernan dan serba canggih saat ini, kedepannya hampir tidak akan ada
batasan-batasan yang kuat untuk menyekat satu dengan yang lain. Seperti sistem
politik saat ini yang sangat berpengaruh dalam menentukan pola konsep ekonomi
yang haru dilaksanakan seperti ambil kasus RRC atau Republik Rakyat China yang
secara politik jauh dari kata demokratis secara ekonomi berkebalikan dengan
sistem politiknya, teramat kapitalis dan sangat mendukung pasar bebas, atau
Singapura yang menganut Liberalisme dalam perekonomian namun secarra politik
justru jauh berbeda dari sistem perekonomiannya. Disini penekanan secara
teoritis juga lahir ketika ekonomi memberikan kontribusi besar bagi adanya
sistem pasar pada politik dan menggunakan politiklah sebuah sumber daya bisa
didistribusikan dan dialokasikan dalam sebuah instrument-instrumen pemerintahan
guna mewujudkan cita-cita tertinggi negara yang bersangkutan.
B. Pandangan Islam Terhadap Ekonomi
Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat
harus menyentuh semua lapisan masyarakat baik kebutuhan primer, sekunder maupun
tersier sesuai dengan kemampuan tiap individu. Dalam hal ini Islam mengarahkan
bagaimana barang-barang ekonomi tersebut bisa diperoleh secara cukup untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu menunjukkan pentingnya seseorang untuk
dapat bekerja mencari rezeki. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang
menjelaskan mengenai pentingnya seseorang harus bekerja. Dalam suatu peristiwa
Rosulullah SAW menyalami tangahn Sa’ad bin Mua’adz yang dirasakannya kasar
kemudian ditanya lalu Sa’ad menjawab bahwa dia selalu bekerja memenuhi
kebutuhannya dengan mengayunkan kapak. Kemudian rosulullah menciumi tangan
Sa’ad seraya menyatakan bahwa “Iniliah dua telapak tangan yang disukai oleh
Allah SWT” dan Rosulullah juga bersabda "Tidaklah seseorang makan sesuap
saja yang lebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri."
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan
berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut
Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah
tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karena
itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang
bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan
kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam
kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan
manfaatnya.
Karenanya, Islam juga ikut campur tangan
dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya
mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai.
Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa,
(tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan
yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan
sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan
pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam
telah mensyariatkan hokum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan,
seperti hokum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa,
industry serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh sebab itu, Islam telah memberikan
pandangan (konsep) yang sangat jelas tentang sistem ekonomi. Selain itu Islam
telah menjadikan pemanfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara,
secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaiamana cara
memproduksikekayaan dan faktor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan. Inilah
hukum yang hakiki.
C. Politik Ekonomi Islam
Negara mengintervensi aktifitas ekonomi
untuk menjamin adaptasi hukum islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi
masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi islam yang
mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu
aturan-aturan yang belum ada di dalam nash Al Quran, sehingga tidak ada istilah
kekosongan hukum. Disamping itu,
landasan kebijakan pembangunan ekonomi diantaranya: tauhid, keadilan dan keberlanjutan. Selain itu kebijakan
ekonomi menurut Islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung
jawab soSial, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengakuan
multiownership, dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi
Islam sangat indah yakni: menghidupkan faktor manusia, pengurangan pemusatan
kekayaan, restrukturisasi ekonomi publik, restrukturisasi keuangan, dan
perubahan struktural.
Secara terminologis politik ekonomi
adalah tujuan yang akan dicapai oleh kaidah-kaidah hukum yang dipakai untuk berlakunya suatu mekanisme
pengaturan kehidupan masyarakat. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah suatu
jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok (basic needs)
tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan seseorang dapat memenuhi
kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya
sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas manusia. Dalam hal ini
politik ekonomi Islam tidak hanya berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat saja dalam suatu negara dengan mengabaikan kemungkinan terjamin
tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu. Politik ekonomi Islam juga tidak
hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu semata tanpa kendali
tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan tiap individu lainnya.
Sistem politik ekonomi Islam merupakan
seperangkat instrumen agar dapat terwujudkan kehidupan masyarakat yang
harmonis. Namun cita-cita ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya
kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin
menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui berbagai strategi seperti
pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dsb. Beberapa strategi
yang diterapkan imperialis modern dalam menghalangi berkembangnya sistem
kehidupan Islam misalnya: budaya non-Islami. Dengan menggunakan berbagai macam
bentuk pertunjukan dan hiburan serta ditunjang dengan jaringan informasi global
menyebarkan berbagai budaya yang tidak Islami seperti permisivisme, free sex,
alkoholisme, sadisme, hedonistik, konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler
dan kekuatan kapitalisme menjadikan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya
menjadi suatu bagian yang masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui
tayangan dalam televisi dan media massa. Budaya pragmatis dan serba instant
melahirkan generasi yang hanya ingin menikmati hidup serba enak tanpa melalui
kerja keras serta tidak mempunyai sensitiftas terhadap persoalan sosial jangka
panjang.
Islam memandang tiap orang sebagai
manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernyasecara menyeluruh. Islam juga memandangnya dengan kapasitas
pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai
dengan kadar kemampuannya. Secara bersamaan Islam memandangnya sebagai orang
yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan
dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula. Oleh karena
itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf
kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya
tiap orang menikmati kehidupan tersebut. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum
ekonomi pada tiap pribadi. Dengan itu, hukum-hukum syara’ telah menjamin
tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga negara Islam secara
menyeluruh, baik sandang, pangan, papan, jasmani maupun rohani.
Islam mewajibkan bekerja tiap manusia
yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya
sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam
telah menjadikan hukum mencari rezeki
tersebut. Adalah fardhu.
Allah
SWT Berfirman:
"Maka,
berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya."
(QS.
Al-Mulk: 15)
Rasulullah saw juga
bersabda:
"Tidaklah
seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja
tangannya sendiri."