-->

ads

Makalah Etika Bisnis 4



3.    Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul ini. Pertama,ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Dasar filosofisnya, manusia adalah makhluk sosial yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya. Karena itulah hak pekerja untuk berserikat dan berkumpul merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin. Melarang dan melanggar hak ini berarti merendahkan martabat manusia, khususnya sebagai makhluk sosial. Kedua, sebagaimana telah dikatakan diatas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil. Dengan berserikat dan berkumpul, posisi mereka menjadi kuat dan karena itu tuntutan wajar mereka dapat lebih diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bias dijamin. Tanpa hak berserikat dan berkumpul, mereka akan sulit bersatu dan itu berarti posisi mereka menjadi lemah. Konsekuensinya, hak-hak mereka sulit ditegakkan. Karena itu, setiap pekerja berhak dan dijamin haknya untuk bergabung dengan sesame pekerjaan lainnya dalam sebuah serikat pekerja dan secara bersama berhak mengadakan tawar-menawar dengan pihak perusahaan.

Catatan penting yang perlu diberikan disini adalah bahwa para manejer puncak diharapkan untuk menjadi katalisator penting dalam perjuangan menegakkan hak pekerja ini.
4.    Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Setiap perusahaan/ organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melindungi setiap pekerjanya, terutama untuk perusahaan yang mengandung risiko cukup tinggi. Upaya perusahaan dapat berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara lingkungan tempat kerja, penyediaan alat pemadam kebakaran serta memberikan jaminan asuransi kesehatan.

5.    Hak untuk Diproses Hukum Secara Sah

Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus di dengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin bias dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan minta maaf.

Ini berarti, baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seseorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri. Tindakan sepihak dengan memecat pekerja itu misalnya, merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hak dan martabat setiap pekerja, setiap manusia. Siapapun karyawan itu, dia harus didengar dan harus pula bisa membuktikan posisinya dengan saksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.    Hak untuk Diperlakukan Secara Sama

Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamny, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada criteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi, kondite, dan semacamnya. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

7.    Hak atas Rahasia Pribadi

Merupakan hak individu untuk menentukan seberapa banyak informasi mengenai dirinya yang boleh diungkapkan kepada pihak lain, artinya pekerja dijamin haknya untuk tidak mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi, namun dengan catatan tidak membahayakan kepentingan orang lain.

8.    Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.

ETIKA KERJA

Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata karma aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya, dam etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

            Menurut AB Susanto terdapat tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam  perusahaan, yaitu :
1.    Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
2.    Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3.    Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

Dengan menggunakan etika bisnis sebagai dasar prilaku dalam bekerja, baik digunakan oleh manajemen maupun oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam meningkatkan kualitas kerja di segala bidang, mampu beradaptasi dan memiliki kreativitas tinggi, ulet dan pantang menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.

Cara untuk membangun lingkungan etis adalah dengan memulainya di tahap puncak, para atasan harus mengatur pola, menandakan bahwa tingkah laku etis akan mendapat dukungan dan tingkah laku tidak etis tidak akan tolelir. Salah satu alat yang dapat digunakan perusahaan untuk menciptakan iklim beretika dalam perusahaan adalah dengan menciptakan kode etik. Kode etik berfungsi sebagai inspirasi dan panduan dalam bekerja, pencegahan dan disiplin, memelihara tanggung jawab, memelihara keharmonisan, memberikan dukungan.[6] Sebagian besar perusahaan yang ingin meningkatkan perilaku etis mereka mengembangkan kode-kode etik untuk organisasi mereka.

BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULAN

Jadi berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa macam-macam hak pekerja adalah hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama, hak atas rahasia pribadi, dan hak atas kebebasan suara hati. Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungannya. dengan tujuan untuk mengatur tata karma aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Dalam bekerja setidaknya kita bisa mendasarkan pada prinsip dalam bekerja, yaitu  Bekerja dengan ikhlas, Bekerja dengan tekun dan bertanggung jawab, Bekerja dengan semangat dan disiplin, Bekerja dengan kejujuran dan dapat dipercaya, Berkemampuan dan bijaksana, Bekerja dengan berpasangan, Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum. Masalah yang dapat timbul yang berhubungan dengan etika dalam bekerja yaitu berupa diskriminasi, konflik kepentingan dan penggunaan sumber-sumber perusahaan.

B.           KRITIK DAN SARAN
Demikianlah isi pembahasan dari makalah ini,  namun sebagai manusia yang tidak sempurna kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan, kiranya bisa dimaklumi.
      Namun demikian, segala masukkan, tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
Halaman Selanjutnya Daftar Pustaka





Halaman Selanjutnya   Hal...1,   Hal...2,    Hal...3,   Hal... 4

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel