-->

ads

Masalah Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangan



Masalah Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangan 


 

Manusia, makhluk hidup lain, dan benda-benda mati yang hidup dalam suatu daerah dan saling berinteraksi dinamakan komunitas. Komunitas organik yang saling berhubungan satu sama lain dan membentuk satu kesatuan dinamakan ekosistem.
Manusia merupakan anggota komunitas yang berperan penting dalam lingkungan hidup. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
 
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya.
1. Unsur-Unsur Lingkungan Hidup
a. Unsur Fisik (Abiotik). 
    Fungsi unsur fisik dalam lingkungan hidup, yaitu sebagai media untuk berlangsungnya kehidupan. Apabila unsur fisik tersebut tidak ada, semua kehidupan yang terdapat di muka bumi ini dapat terhenti.
b. Unsur Hayati (Biotik).
    Unsur hayati dalam lingkungan hidup terdiri atas semua makhluk hidup yang terdapat di bumi. Unsur hayati ini yakni manusia, hewan, tumbuhan, dan jasad renik. Tumbuhan memperoleh unsur hara dari jasad renik, tumbuhan dimakan hewan dan manusia, hewan dan manusia mati lalu diuraikan oleh jasad renik menjadi unsur hara.
c. Unsur Budaya
    Unsur budaya adalah system nilai, gagasan, dan keyakinan yang dimiliki manusia dalam menentukan perilakunya sebagai makhluk sosial.

2. Arti Penting Lingkungan bagi Kehidupan
Lingkungan hidup memiliki arti penting bagi kehidupan, yakni sebagai wahana bagi keberlanjutan kehidupan, tempat tinggal, dan tempat mencari makan.
a. Lingkungan sebagai Wahana bagi Keberlanjutan Kehidupan
   Lingkungan hidup merupakan tempat berinteraksinya makhluk hidup yang membentuk suatu sistem jaringan kehidupan. Di dalamnya terdapat berbagai siklus yang menunjang kehidupan, seperti siklus energi, siklus air, dan siklus udara. Dalam sebuah piramida makanan, tumbuhan berperan sebagai produsen dan berada pada tingkat yang paling rendah.
b. Lingkungan sebagai Tempat Mencari Makan (Niche)
    Makhluk hidup saling berinteraksi membentuk piramida makanan. Jika salah satu dalam makanan terputus, maka akan terjadi kelaparan dan kematian hewan lainnya.

3. Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
a. Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
    1. Letusan Gunung Berapi
Beberapa gunung berapi sering meletus, seperti gunung Merapi, Krakatau, Kerinci, Tangkuban Perahu, dan Semeru. Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas vulkanisme yang ditandai ledakan, getaran, dan muntahan material gunung.
a. Letusan gunung berapi melemparkan berbagai material padat yang terdapat di dalamnya seperti batuan, kerikil, dan pasir yang dapat menimpa perumahan, daerah pertanian, dan hutan.
b. Hujan abu vulkanik yang menyertai letusan dapat menyebabkan terganggunya pernapasan, pemandangan yang gelap, dan lingkungan yang kotor.
c. Lava panas yang meleleh dapat merusak bahkan mematikan apa saja yang dilaluinya.
d. Awan panas yang berembus dengan kecepatan tinggi dan tidak terlihat mata dapat menewaskan makhluk hidup yang dilaluinya.
e. Gas yang mengandung racun dapat mengancam keselamatan makhluk hidup di sekitar gunung berapi.
   2. Gempa Bumi
    Gempa bumi merupakan getaran yang dirasakan permukaan bumi akibat adanya kekuatan dari dalam bumi berupa aktivitas tektonisme, vulkanisme, dan runtuhan bagian lapisan bumi.
a. Tanah di permukaan bumi merekah sehingga menyebabkan jalan raya terputus.
b. Akibat guncangan yang hebat dapat terjadi tanah longsor yang menimbun segala sesuatu
    dibawahnya.
c. Gempa dapat merobohkan berbagai bangunan.
d. Dapat terjadi banjir sebagai akibat dari rusaknya tanggul bendungan.
e. Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami, yaitu gelombang pasang
    di laut yang melanda daerah pantai.
f. Gempa dapat merenggut korban jiwa, luka berat, luka ringan, dan hilangnya orang.
 

   3. Angin Topan
   Angin topan adalah angin yang berembus dengan kecepatan tinggi (lebih dari 100 km/jam). Jika angin tersebut disertai hujan disebut badai.
a. Rumah-rumah yang kurang kuat dapat rusak atapnya bahkan ada yang roboh.
b. Areal pertanian, perkebunan, dan hutan rusak.
c. Membahayakan bagi kegiatan penerbangan.
d. Menimbulkan ombak yang besar sehingga dapat menenggelamkan kapal.
   4. Banjir
    Banjir merupakan genangan air yang meliputi daerah yang cukup luas karena sungai tidak mampu lagi menampung. Banjir dapat merusak saluran irigasi, jembatan, jalan raya, jalan kereta api, rumah penduduk, dan areal pertanian.
   5. Tanah Longsor
   Lereng atau lahan yang kemiringannya melampaui 20 derajat umumnya memiliki kecenderungan untuk bergerak atau longsor.
Tanah menjadi longsor karena faktor alam, seperti adanya gempa dan hujan deras, atau juga faktor manusia berupa tindakan penggundulan hutan.

b. Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Manusia
1. Kerusakan Hutan
    Hutan merupakan bagian sumber daya alam yang bernilai ekonomi. Akan tetapi, karena hutan dibutuhkan manusia dan mudah didayagunakan, hutan justru telah banyak mengalami kerusakan akibat ulah manusia. Adapun bentuk kerusakan hutan akibat ulah manusia, yaitu sebagai berikut :
a. Hutan dimanfaatkan secara berlebihan. Contohnya, penebangan pepohonan di hutan untuk keperluan industri, rumah tangga, dan bahan bangunan.
b. Hutan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, permukiman, dan kegiatan penambangan. Pengalihan fungsi ini dilakukan dengan cara menebang dan membakar pepohonan sehingga lahan menjadi kritis.
 
Kerusakan hutan dapat menimbulkan hal-hal berikut :
a. Berbagai jenis hewan dan tumbuhan mengalami kepunahan.
b. Timbul perubahan iklim karena hutan tidak lagi berfungsi sebagai pengatur iklim.
c. Terjadi kekeringan pada musim kemarau dan banjir di musim hujan.
d. Meluasnya lahan kritis, yakni lahan tidak subur dan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik.

2. Pencemaran Lingkungan
   Pencemaran lingkungan adalah masuknya limbah hasil kegiatan manusia ke dalam suatu wilayah tertentu, sehingga kualitas lingkungan wilayah tersebut menjadi berubah dan tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.
a. Pencemaran Air
   Pencemaran air dapat terjadi karena penggunaan zat-zat kimia yang berlebihan, seperti pestisida dan insektisida. Pembuangan sampah sisa industri juga dapat mencemari air. Begitu pula kebocoran serta tabrakan kapal-kapal tanker di laut dapat mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut.
b. Pencemaran Tanah
   Banyak peristiwa yang dapat mencemari tanah sehingga tanah tidak dapat digunakan untuk areal pertanian, kehutanan, maupun tempat tinggal. Pencemaran tanah terjadi karena hal-hal berikut :
a. Pembuangan bahan-bahan yang berbahaya, racun nuklir, dan lain-lain.
b. Pengambilan hasil tambang yang berlebihan.
c. Pengambilan air tanah yang berlebihan.
d. Pembuangan sampah anorganik yang sulit diuraikan, seperti plastik, botol, dan kaleng.
c. Pencemaran Udara
   Dari pabrik-pabrik, kendaraan bermotor, dan dapur rumah tangga menyebabkan timbulnya masalah pencemaran udara, yakni adanya asap dan gas yang keluar mengotori udara.
d. Pencemaran Suara
    Reaksi manusia atas kebisingan dapat membentuk perubahan tekanan darah, kecepatan pernapasan, denyut nadi, kontraksi perut, dan tekanan mental. Apabila hal ini berlangsung terus menerus, pengamatan warna berubah menjadi 75% sehingga tidak dapat membedakan warna hijau dan putih, menyebabkan sakit jantung, tuli, serta memperpendek umur antara 8 sampai degan 12 tahun.

4. Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkungan hidup adalah usaha untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan / atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
a. Usaha Pelestarian Tanah dan Hutan
   Usaha yang dilakukan dalam pelestarian tanah, antara lain melalui tata guna lahan, penggunaan pupuk, dan pembuatan terasering. Usaha pelestarian hutan, antara lain melalui peraturan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), reboisasi, dan penghijauan.
b. Usaha Pelestarian Sumber Daya Air
    Pelestarian sumber daya air dilakukan dengan cara pencegahan pengamatan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air, penyediaan peresapan air, dan usaha penghematan air. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai dilakukan melalui Program Kali Bersih (Prokasih), seperti terhadap Sungai Ciliwung, Bengawan Solo, Citarum, dan sebagainya.
c. Usaha Pelestarian Sumber Daya Udara
   Pencegahan pencemaran udara dilakukan terhadap pabrik-pabrik dengan melakukan penyaringan terhadap pembuangan gas. Juga digalakkan penanaman di jalur hijau jalan raya dan hutan kota sebagai paru-paru kota, wilayah yang padat kendaraan bermotor, diadakan uji emisi buangan gas berkala terhadap setiap kendaraan bermotor.
d. Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati
    Selain mengupayakan pelestarian hutan, usaha pelestarian keanekaragaman hayati berarti juga melestarikan beberapa varietas asli tanaman.

5. Hakikat dan Ciri-Ciri Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan adalah seperangkat usaha yang terencana dan terarah untuk menghasilkan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. 

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup perlu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara cermat dan bijaksana.
a. Sumber daya alam yang mencakup air, tanah, udara, hutan, kandungan mineral, dan keanekaragaman hayati.
b. Sumber daya manusia yang mencakup jumlah penduduk, pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan kebudayaan.
c. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang mencakup transportasi, informasi, komunikasi, dan hasil-hasil ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) lainnya.
 
 Sumber-sumber daya tersebut sifatnya terbatas, sehingga dalam penggunaannya harus cermat dan bijaksana. Ketidakcermatan dan kekurangbijaksanaan dalam penggunaan sumber daya dapat menimbulkan beragam masalah, seperti polusi lingkungan, kerusakan sumber daya alam, dan timbulnya masalah permukiman.
Pembangunan berwawasan lingkungan yang dikenal dengan pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, efisiensi, dan memerhatikan pemanfaatannya, baik untuk masa kini maupun yang akan datang. Pembangunan berwawasan lingkungan yang memerhatikan keberlanjutan lingkungan hidup memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Menjamin Pemerataan dan Keadilan.
Strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan dilandasi oleh pemerataan distribusi lahan dan faktor produksi, pemerataan kesempatan bagi perempuan, dan pemerataan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan.
  • Menghargai Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati merupakan dasar bagi tatanan lingkungan. Pemeliharaan keanekaragaman hayati memiliki kepastian bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berlanjut untuk masa kini dan masa yang akan datang. 
  • Menggunakan Pendekatan Integratif 
Dengan menggunakan pendekatan integratif, maka keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan untuk masa kini dan masa yang akan datang.
Menggunakan Pandangan Jangka Panjang
Pandangan jangka panjang dilakukan untuk merencanakan pengelolaan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pembangunan agar secara berlanjut dapat digunakan dan dimanfaatkan.

6. Usaha-Usaha Pembangunan Berkelanjutan
Pada masa Orde Baru (1966-1998), usaha-usaha pembangunan nasional dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akan tetapi, sejak masa reformasi bergulir, pembangunan nasional direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam SPPN tersebut, dijelaskan tentang visi dan misi pembangunan di Indonesia.
Visi pembangunan di Indonesia meliputi tiga hal berikut :
  • Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai.
  • Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, hak asasi manusia (HAM).
  • Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak, serta memberikan formasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan di Indonesia didasarkan pada misi pembangunan berikut ini :
  • Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
  • Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
  • Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Upaya pembangunan berkelanjutan berusaha mewujudkan terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual bagi generasi masa kini dengan tanpa mengabaikan kepentingan generasi di masa yang akan datang. Tindakan-tindakan cermat dan bijaksana untuk menopang keberhasilan pembangunan berkelanjutan ditandai oleh hal-hal berikut :
  • Melakukan gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna secara optimal.
  • Memadukan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
  • Berusaha mengurangi risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
  • Mengembangkan sarana informasi dan komunikasi untuk menyebarluaskan berbagai permasalahan lingkungan.





Pengertian Lingkungan Hidup, Kerusakan Pada Lingkungan dan Upaya Pelestariannya
Kerusakan Pada Lingkungan Hidup

Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi karena dua faktor baik fator alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia. Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada lingkungan tersebut.

Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.

a. Faktor alami
Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.

b. Faktor buatan (tangan jahil manusia)
Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

a. Penanaman kembali hutan yang gundul
b. Pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat
c. Pemberian sanksi ketat terhadap pelaku pencemar lingkungan
d. Menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
e. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan






E. Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1. Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan antara lain :
a.   Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b. Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.   Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d. Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.   Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.
2. Bidang Pertanian
a.   Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.  Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c.   Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d.  Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
3. Bidang Industri
a.   Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b.  Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.   Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan sebagainya.
d.  Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat dikurangi.
e.   Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f.   Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4. Bidang Perairan
a.   Melarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.  Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.   Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d.  Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.

5. Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a.   Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b. Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.

6. Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.
Fatahillah.

Pentingnya Lingkungan Hidup

 Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik.

LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan
masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur
lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan
lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan
suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan
kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan
generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.
Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber
daya alam secara berlebihan di luar batas.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan
lingkungan.
Pembangunan berwawasan
lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa
sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.


Pelestarian tanah

Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.


Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup





Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.

Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.


1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah

Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.



2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah

Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)


Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara


Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan


Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian laut dan pantai


Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.

Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.



Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.





Pencemaran Air, Udara dan Tanah
Pencemaran air, udara dan tanah merupakan permasalahan lingkungan hidup yang tidak bisa dihindari Kota Surabaya sebagai dampak berbagai aktivitas kota metropolitan yang semakin meningkat. Pencemaran air meliputi pencemaran air sungai dan air bersih (air sumur). Kondisi air sungai di Surabaya ternyata belum memenuhi baku mutu air sesuai Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 maupun Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup, 2009). Sedangkan penentuan kualitas air bersih (air sumur) berdasarkan parameter dari Permenkes RI No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.
Kualitas air bersih Kota Surabaya selama 3 tahun terakhir (2007-2009) digambarkan pada bar-chart di atas. Dari hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup, air bersih Kota Surabaya yang masih memenuhi baku mutu pada tahun 2007 mencapai 93,6% dan tahun 2008 mencapai 97,5%. Sedangkan pada tahun 2009 air bersih yang masih memenuhi baku mutu hanya mencapai 58,2% (dari 428 sampel yang diambil dan diuji, 249 sampel masih memenuhi baku mutu kualitas air bersih dan 179 sampel sudah tidak memenuhi baku mutu). Diperoleh fakta bahwa kualitas air bersih Kota Surabaya antara tahun 2008 ke tahun 2009 mengalami penurunan kualitas yang sangat drastis.
Dalam upaya meningkatkan kualitas air di perairan Kota Surabaya perlu diketahui gambaran awal beban pencemaran yang ditimbulkan akibat aktifitas kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan air limbah di saluran drainase kota yang akhirnya akan bermuara di badan air sungai. Beban pencemaran air limbah dari suatu kegiatan usaha dapat diukur dari konsentrasi kadar BOD, COD dan TSS.
Untuk menurunkan beban pencemaran perairan diharapkan semua kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan air limbah melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran drainase kota. Melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah di kota Surabaya sampai akhir tahun 2009, prosentase penurunan beban BOD per tahun telah menurun sampai 41,63 %, prosentase penurunan beban COD per tahun menurun sampai 59,90 % dan prosentase penurunan beban TSS per tahun menurun sampai 46,57 %.
Selain penurunan kualitas air, kualitas udara di Kota Surabaya dari tahun ke tahun juga mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan dari hasil monitoring udara ambient oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya.


Dari tabel diketahui bahwa jumlah hari dengan kualitas udara baik di Kota Surabaya tiap tahun keadaannya naik turun, yaitu 26 hari pada tahun 2006, naik menjadi 60 hari tahun 2007, kemudian naik lagi menjadi 86 hari tahun 2008. Akan tetapi pada tahun 2009 jumlah hari dengan kualitas udara baik menurun sangat drastis, hanya 24 hari (menurun 28% dari tahun sebelumnya). Sebaliknya, jumlah hari dengan kualitas udara tidak sehat hampir stagnan mulai tahun 2006-2008 (masing-masing 5 hari, 5 hari, dan 8 hari). Sedangkan pada tahun 2009, jumlah hari dengan kualitas udara tidak sehat melonjak menjadi 30 hari. Jadi terjadi lompatan kondisi udara yang buruk antara tahun 2008 dan 2009 yang sangat mengkhawatirkan. Bagan penurunan kualitas udara ambient Kota Surabaya 4 tahun terakhir (2006-2009) digambarkan pada gambar 3.2. berikut ini.
Dari hasil pemantauan kualitas udara selama tahun 2006-2009, telah terjadi kecenderungan penurunan parameter dominan pada PM10 dan CO, sedangkan O3 dan SO2 cenderung naik. Hal ini dipicu oleh tingginya suhu udara. Dengan bantuan sinar ultraviolet, NOX (Oksida Nitrogen) bereaksi dengan HC (Hidrokarbon) dari emisi gas buang kendaraan bermotor yang akan memicu pelepasan radikal bebas atom O (reaksi photochemical) yang selanjutnya berikatan dengan O2 membentuk O3.
Salah satu cara untuk mengatasi pencemaran udara adalah dengan:
Meningkatkan kesadaran masyarakat dan swasta untuk ikut berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Memperbaiki managemen lalu lintas menuju transportasi berkelanjutan yang bverwawasan lingkungan.
Memperketat pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau terutama tanaman penyerap polutan.
Mendorong pemerintah pusat untuk menyediakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Langkah lain untuk mengurangi pencemaran udara adalah dengan mengurangi emisi cerobong yang berasal dari sumber tidak bergerak yang berasal dari kegiatan usaha/industry. Dalam melakukan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber tidak bergerak terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kegiatan usaha yang menghasilkan sumber emisi yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara. Pemantauan yang terus menerus dalam rangka kegiatan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan emisi cerobong dapat menggambarkan tingkat ketaatan usaha terhadap ketentuan peraturan dalam pengendalian pencemaran udara. Hasil pemantauan sampai akhir tahun 2009, prosentase kegiatan industri yang memenuhi ketentuan persyaratan baru mencapai 29,4 % dari jumlah kegiatan usaha yang berpotensi mencemari udara.
Selain pencemaran air dan udara, satu lagi pencemaran yang mengancam kelangsungan kehidupan Kota Surabaya adalah pencemaran tanah. Pencemaran tanah selain disebabkan karena kondisi air tanah yang sudah tercemar, juga disebabkan oleh aktivitas manusia, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan terutama masalah sanitasi.
Saat ini pengolahan limbah manusia di Kota Surabaya masih mengandalkan septictank yang sulit diawasi persyaratannya. Secara umum, efisiensi pengolahan dengan metode septictank hanya 60-70%. Sehingga hasil pengolahan yang dialirkan ke lingkungan melalui tanah belum 100% aman dari zat-zat dan kuman yang membahayakan. Dengan jumlah penduduk kota yang hampir mencapai 3 juta jiwa, dan penduduk siang yang jumlahnya lebih tinggi lagi, maka dapat dibayangkan jumlah zat pencemar yang dibuang ke air dan tanah tiap harinya terus makin banyak. Jumlah zat pencemar akan lebih besar jika ditambah dari limbah industri yang belum diolah dengan baik yang tidak diperhatikan. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah pada tahun 2009, kondisi tanah di Kota Surabaya yang masih memenuhi baku mutu sekitar 80%.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel